Jumat, 31 Desember 2010

Sengketa Tanah, 8 Wanita nekat Berbugil Ria

BOJONEGORO- Ini bukan di Amerika, Inggris atau negara bebas manapun di dunia. Tapi ini terjadi di Indonesia, lebih sempit lagi di sebuah Kecamatan Kepoh Baru, wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. 8 ibu-ibu yang sudah kehilangan akal sehatnya. Frustasi, karena tiba-tiba tanah tempatnya lahir diklaim orang lain dan mereka sendiri harus hengkang tanpa daya. Mereka akhirnya nekat telanjang ditengah ratusan polisi yang mengawal jalannya eksekusi yang akan dilaksanakan pengadilan negeri Bojonegoro.

Budaya malu yang selama ini dipegang teguh masyarakat pedesaan, diterabas begitu saja. “Kami malu mas -telanjang di depan banyak orang. Kami sudah kehilangan akal. Segala cara kami lakukan, tapi tetap kalah, ya kami hanya orang kecil” ujar salah seorang ibu yang bugil. Mereka terpaksa telanjang, karena segala cara sudah ditempuh, namun gagal mempertahankan tanah yang sudah turun-temurun mereka tempati.



Sebidang tanah seluas 4000 meter yang sudah lama ditempati keluarga Sunoto itu, tiba-tiba dikalahkan oleh sepucuk surat dari Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan keluarga Sunoto segera hengkang dari tanah itu dan Rabu 29 Desember 2010, pengadilan bersama ratusan polisi siap melakukan eksekusi. Saat itulah, 8 ibu-ibu dari kelaurga Sunoto dan para tetangganya melakukan aksi telanjang bulat. Tanpa ditutupi sehelai benangpun, sambil mengumandangkan takbir dan melambai-lambaikan celana dalam serta BH-nya, mereka maju melawan eksekusi.

Tindakan bugil yang spontan ini tentu membuat bingung para petugas kepolisian dan eksekutor pengadilan. Mau maju terus, takut kena pasal pelecehan seksual, mundur juga serba salah. Aksi bugil 8 ibu-ibu itu terhenti, setelah pihak pengadilan bersedia menunda eksekusi. Mereka menurut saat para polwan kembali menutupi tubuh bugil mereka dengan selendang.

Sengketa tanah terjadi antara keluarga Sunoto dengan zarkasih. PN menyatakan Sunoto selaku tergugat dinyatakan kalah baik di tingkat pengadilan negeri sampai mahkamah agung.. Namun mereka menilai putusan tersebut cacat hukum. Sesuai putusan kasasi nomor 984k tertanggal 19 januari 2010 menguatkan putusan PT Surabaya dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah seluas 4000 meter persegi itu. Suwaji, mantan camat Kepuih menytakan sejak tahun enam puluhan, ia mengnenal keluarga Sunoto sudah lama menempati tanah yang disengketakan itu.”Namun tahun 1974 saya pindah dari sini dan saya nggak tahu kelanjutan tanah milik Sunoto itu, sebab kalau dilihat aktenya tahun 1979. Wah sya udah pindah,”kata Suwaji.

Dari kubu Sunoto, mereka merasa diperlakukan tidak adil, namun dia pasti kalah dan karena itulah dengan berat hati dia dan kelaurganya bersedia pindah setelah panen padi nanti.Mereka minta waktu sampai tiga bulan untuk mengemasi harta benda di dalam rumah. Perjanjian tertulis dilakukan di Polsek Kepoh Baru dengan disaksikan perangkat desa dan muspika setempat.

Tidak ada komentar: