Senin, 06 Desember 2010

Reka Ulang Pembunuhan Mutilasi Muntilan

Reka ulang pembunuhan mutilasi

MUNTILAN (06/12/2010) Kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korbannya di Muntilan, Senin sore (06/12/2010) dilakukan reka ulang. Tersangka utama dan juga satu-satunya yakni Widi Widayat dihadirkan. Sedikitnya 49 adegan pembunuhan sadis ini diperagakan secara berurutan oleh tersangka di TKP kontrakan di dusun Ponalan Baru, desa Taman Agung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Diawali percekcokan antara Dayat dengan Tuty Widayati, istri sirrinya. Keributan itu disulut oleh pengakuan jujur Tuty Widayati, bahwa ia pernah berselingkuh dengan pria lain dan celakanya, saat sedang panas-panasnya pertengkaran, tiba-tiba dari HP Tuty ada SMS, dari pri itu yang isinya mengajak ketemuan. Melihat SMS di HP Tuty, Widayat langsung panas, kemudian ia bangkit dari tempat tidur, meraih batu pengasah lalu dihantamkan ke kepala istrinya sebanyak 3 kali hingga tewas. Awalnya, Dayat – tak mengetahui istrinya tewas, hingga pagi tiba, istrinya tidak juga bangun dan saat tangannya dipegang dingin. tersangka baru sadar ternyata istrinya sudah tewas.

Fannani, Adik korban kesurupan
Ia pun panik. Dalam situasi yang kalut itu, Widayat tidak punya pilihan kecuali memutilasi jasad istrinya, agar jejaknya tidak ketahuan. Dayat memotong-motong tubuh istrinya menjadi Sembilan bagian.Potongan-potongan tubuh itu kemudian disembunyikan dalam sejumlah wadah. Diantaranya ember dan panci besar.

Dalam waktu 10 hari, Dayat belum juga membuang potongan-potongan tubuh istrinya yang sudah mulai mengeluarkan bau tak sedap. Kasus pembunuhan mutilasi ini terungkap, setelah hadirnya anak Tuty, Ina Riyani ke kontrakan korban Senin malam lalu. Ina mengaku kangen pada ibunya yang hampir 10 hari ini tidak pernah kelihatan.


Dalam rekaulang ini terjadi insiden, beberapa keluarga dari Tuty Widayati mengalami kesurupan. Mereka adalah Nasrudin 56 th, paman korban dan Fanani 25 th, adik korban. Sementara Ina Riyani, tak henti-hentinya menangisi ibunya yang kini telah tiada.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kasus pembunuhan dengan cara mutilasi ini berlatar belakang cemburu. Widayat tidak terima istrinya berselingkuh dengan pria lain di kontrakannya sendiri.

Dalam sebuah wawancara khusus dengan reporter TEMPO Interaktif,  tersangka Widi Widayat, 55 tahun, mengaku terus menangis saat memotong-motong jasad istrinya, Tutik Widayati, 38 tahun. “Sampai sekarang terus terbayang,” kata dia saat ditemui di ruang pemeriksaan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Magelang, Rabu lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Markas Polres Magelang. Dia diancam dengan tuntutan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau, dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar: