Jumat, 10 Desember 2010

MK: Pemilukada Tangsel Harus Diulang

Pemilukada Tangsel diulang

Andi Saputra - detikNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPUD Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan, Banten. MK meyakini terdapat tindakan struktur dan masif oleh calon tertentu sehingga menguntungkan salah satu pihak peserta pilkada.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS se- Kota Tangerang Selatan yang diikuti oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Peserta pilkada itu adalah Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si. dan H. Moch. Norodom Sukarno, Hj. Rodhiyah Najibhah, S.Pd. dan H.E. Sulaiman Yasin; H. Arsid, M.Si. dan Andreas Taulany; serta Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H. dan Drs. H. Benyamin Davnie. Gugatan ini dilancarkan oleh pasangan nomor tiga yaitu Arsid-Andreas Taulany.



Sebelumnya, rapat pleno KPU Tangsel mengenai penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel,  memutuskan pasangan nomor urut 4 yakni Airin-Benyamin mendapat perolehan suara terbanyak. Perolehan suara pasangan ini hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andreas Taulany, yakni 1.115 suara.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010," baca Mahfud.

Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;

"Melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini diucapkan," ujar Mahfud. (asp/nrl)

Tidak ada komentar: