Jumat, 10 Desember 2010

Ketua KPU Tangsel Shock, Tapi Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang

Pemilukada Tangsel Diulang

Dira Derby - detikNews
TANGSEL - Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Iman Perwira Baschan shock mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di semua TPS di Tangsel. Meski demikian, pihaknya siap-siap saja menggelarnya dalam rentang 90 hari setelah putusan MK diterimanya.

“Saya shock, pasalnya di dalam putusan MK, MK hanya mengabulkan sebagian. Artinya, kami bersih dan melakukan kerja dengan sebenar-benarnya. Ini jutru terjadi karena permasalahan di pendukung nomor  Airin-Benyamin,” ujarnya, Jumat (10/12/2010). Tangsel meliputi 7 kecematan yaitu Serpng, Serpong Utara, Pamulang, Setu, Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren.



Pihaknya akan menggunakan anggaran yang diperuntukkan cadangan pemungutan suara kedua. “Siap dana cadangan sudah ada,” katanya.Sementara, Airin Rachmi Diany yang berpasangan dengan Benyamin Davnie, menyatakan, pihaknya menghargai keputusan MK. Namun, terkait keterlibatan PNS dalam pilkada, Airin membantah. “Dari awal kita sangat menghindari melakukan kecurangan,” tegasnya.

Kubu Arsid-Andreas Taulany sebagai penggugat, melalui kuasa hukumnya, Andy Syafrani, berterima kasih  atas putusan MK itu. “Alhamdulilah permohonan kita dikabulkan walaupun sebagian. Dengan begini, Tangsel akan memiliki pemimpin yang legitimate tanpa melakukan pelanggaran,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menerima sebagian gugatan sengketa Pilkada Kota Tangsel yang diajukan dua  pasangan calon, yakni pasangan Arsid-Andreas Taulany dan pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Putusan MK tersebut sekaligus membatalkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Tangsel pada 17 November 2010 itu. Berkas putusan kedua pasang penggugat digabung, dan dibacakan sembilan majelis hakim secara bergantian.

Majelis hakim MK menjelaskan alasan menerima gugatan karena adanya keterlibatan Asda I Pemkot Tangsel Ahadi memihak kepada Airin Rachmi Diany-Benyamin dan adanya surat edaran netralitas PNS tiga hari sebelum pemungutan suara. "Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Mahfud MD.
(nrl/nrl)

Tidak ada komentar: