Kamis, 11 November 2010

7 Perambah Hutan Digulung, Kapan Perambah yang Kakap ?

Kegiatan Perambah Hutan di Batu Mundom Sumut
     Perusakan hutan akibat penebangan hutan secara illegal di pulau Sumater makin hari makin memprihatinkan. Serjumlah kawasan di pulau Borneo itu, makin gundul dan meranggas. Rabu 10 November 2010 kepolisian Mandailing Natal, Sumatera Utara kembali menangkap sejumlah pelaku penebngan kayu atau illegal logging di hutan produksi terbatas di wilayah Batu Mundom, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Kawasan seluas 130 hektar hutan produksi itu kini telah rusak parah. Setiap hari mereka melakukan penabangan secara liar dengan dalih membuka kawasan untuk dijadikan perkebunan. Namun itu hanyalah akal-akalan para tersangka ini. Menurut Kapolres Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Polisi Hirbak Wahyu Setiadi, mereka melakukan pembukaan lahan perkebunan, dengan mencuri kayu-kayunya serta melakukan pembakaran areal hutan.
Mereka ditangkap tim gabungan Polres Madina dan Dinas Kehutanan kabupaten mandailing natal, saat para perambah ini menebangi pohon di desa Batu Mundom,Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal. Tindakan para perambah ini jika tidak segera dihentikan dapat menyumbang kerusakan hutan di wilayah Sumatera Utara
Para tersangka perambah hutan ditangkap
Menurut data, Sumatera Utara memiliki luas wilayah sebesar 7.168.000 hektar,  setengahnya atau sekitar 3.675.918 hektar merupakan kawasan hutan. Namun sekitar 890.505,8 hektar dalam kondisi rusak.  Kerusakan itu disebabkan banyak pemilik izin perkayuan tidak melakukan penanaman kembali setelah hutan ditebang, di samping maraknya illegal logging.
Produksi hutan sebesar 8.987.961,51 m3 selama 5 tahun, berarti 1.797.592,302 m3 per tahun atau setara dengan 179.759,2 hektar per tahun. Jika dibandingkan dengan hasil kayu berdasarkan izin HPH, telah terjadi penebangan hutan sebesar 27.376,202 m3 atau setara dengan 1.273,762 hektar di luar HPH. Illegal logging ini mengakibatkan kerugian triliunan rupiah.
Berbagai alat penebangan kayu disita polisi
Dari data tersebut terlihat kerusakan hutan di Sumatera Utara sebesar 1.045.595,762 hektar (HPH dan produksi hutan). Namun berdasar data dari berbagai sumber masih terjadi kerusakan hutan lainnya diakibatkan pembakaran dan penebangan sebesar 165.001,15 hektar.
Sehingga dari 3.675.918 hektar hutan yang ada di Sumatera Utara, 1.367.643,15 hektar telah rusak. Hutan yang tersisa dan harus diselamatkan sebesar 2.308.274,85 hektar. Gundulnya hutan-hutan inilah sebagai salah satu penyebab sering terjadinya banjir  bandang atau air bah yang menyapu Sumatera Utara. Mari kita sama-sama berjuang melestariakn hutan kita yang tersisa demi anak cucu kita kelak.

Tidak ada komentar: