![]() |
| Pemilukada Tangsel diulang |
Andi Saputra - detikNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPUD Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan, Banten. MK meyakini terdapat tindakan struktur dan masif oleh calon tertentu sehingga menguntungkan salah satu pihak peserta pilkada.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS se- Kota Tangerang Selatan yang diikuti oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Peserta pilkada itu adalah Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si. dan H. Moch. Norodom Sukarno, Hj. Rodhiyah Najibhah, S.Pd. dan H.E. Sulaiman Yasin; H. Arsid, M.Si. dan Andreas Taulany; serta Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H. dan Drs. H. Benyamin Davnie. Gugatan ini dilancarkan oleh pasangan nomor tiga yaitu Arsid-Andreas Taulany.





